Iringan lagu “cari Jodoh” yang dipopolerkan oleh Band Wali, sangat nyaman  dirasakan  serta penyampaian lirik yang cukup  jenaka membuat nuasa kalbu seperti tidak ada masalah. Namun jangan sangka di balik rasa kita ingin berdendang dengan lagu tersebut terdapat masalah bagi pencipta dan pemegang hak ciptanya, PT. Nagaswara selaku distributor karya karya yang telah dirugikan dan masuk ke sidang Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur karena kasus pembajakan yang dilakukan oleh oknum karena di jual ke negara jiran malaysia.

Begitu pula  pada kasus Inul Vizta dan PT.Nagaswara, pemilik dan pencipta lagu merasa dirugikan akibat penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista. Kegiatan inul Vista dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke.

Itulah beberapa kasus di tanah airakan pentingnya karya cipta untuk di daftarkan sebagai bentuk Kekayaan intelektual. Sehingga apabila ada  pihak yang akan menggunakan karya cipta milik orang lain mempunyai kewajiban untuk meminta ijin si pemegang hak cipta dan membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersil.

Menurut  Pasal 113 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta


Add comment


Security code
Refresh