KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Tugas dan Fungsi

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas  membantu Walikota dalam melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasi.
  2. Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Badan Penelitian dan Pengembangan.
  3. Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.

Rincian Tugas

  • Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja)Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Merumuskan kebijakan teknis penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasiberdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasi.
  • Menyelenggarakan kerjasama penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasidengan pihak terkait.
  • Membina penyelenggaraan fasilitasi jaringan penelitian.
  • Mengarahkan dan memantauupaya menumbuhkembangkan kreativitas dan inovasi masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasi.
  • Mengendalikan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah di lingkup tugasnya.
  • Membina, mengarahkan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasi.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.
  •