KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Tugas dan Fungsi
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:
- Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasi.
- Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Badan Penelitian dan Pengembangan.
- Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
Rincian Tugas
- Merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja)Badan Penelitian dan Pengembangan.
- Merumuskan kebijakan teknis penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasiberdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasi.
- Menyelenggarakan kerjasama penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasidengan pihak terkait.
- Membina penyelenggaraan fasilitasi jaringan penelitian.
- Mengarahkan dan memantauupaya menumbuhkembangkan kreativitas dan inovasi masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasi.
- Mengendalikan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah di lingkup tugasnya.
- Membina, mengarahkan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan dan inovasi.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.