KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melaksanakan urusan surat menyurat dan pengelolaan kearsipan.
- Melaksanakan urusan rumah tangga dan urusan perlengkapan di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.
- Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.
- Memproses administrasi usulan angka kredit bagi tenaga fungsional tertentu di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.
- Melaksanakan koordinasi terkait pelaksaan tugas dan fungsinya.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.