KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN DAN HARMONISASI INOVASI

TUGAS  DAN FUNGSI

Kepala BidangPengembangan dan Harmonisasi Inovasi mempunyai tugas  membantu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dalam bidang pengembangan dan harmonisasi inovasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala BidangPengembangan dan Harmonisasi Inovasimempunyai fungsi:

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Pengembangan dan Harmonisasi Inovasi.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pengembangan dan Harmonisasi Inovasi.
  3. Pelaksanaan kegiatan Bidang Pengembangan dan Harmonisasi Inovasi.
  4. Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Pengembangan dan Harmonisasi Inovasi.

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Pengembangan dan Harmonisasi Inovasi.
  • Menganalisis dan mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan dan harmonisasi inovasi.
  • Mengkoordinir kerjasama pengembangan dan harmonisasi inovasi dengan pihak terkait.
  • Mengkoordinir monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan pengembangan dan inovasi.
  • Mengkaji bahan rekomendasi kebijakan pengembangan, penerapan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi.
  • Mengkordir pembinaan pengembangan, penerapan IPTEK dan Inovasi.
  • Mengkoordinir upaya peningkatan kreativitas dan inovasi masyarakat dan organisasi perangkat daerah.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pengembangan dan Harmonisasi Inovasi.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan  Bidang Pengembangan dan Harmonisasi Inovasi.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.