SUB BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 

TUGAS  DAN FUNGSI

Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologimempunyai tugas  membantu BidangPengembangan dan Harmonisasi Inovasi dalam melaksanakanpengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Melaksanakan kegiatandan kerjasama pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan pihak terkait.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan koordinasi hasil pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Melaksanakan pengendalian kegiatan pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Menyiapkan konsep rekomendasi kebijakan pengembangan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Bidang Sosial dan Pemerintahan.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Bidang Sosial dan Pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.