SUB BIDANG PENGUATAN DAN HARMONISASI INOVASI

TUGAS  DAN FUNGSI

Kepala Sub Bidang Penguatan dan Harmonisasi Inovasi mempunyai tugas  membantu BidangPengembangan dan Harmonisasi Inovasi dalam melaksanakanpenguatan dan harmonisasi inovasisesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bidang Bidang Penguatan dan Harmonisasi Inovasi mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Penguatan dan Harmonisasi Inovasi.
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Penguatan dan Harmonisasi Inovasi.
  3. Pelaksanaan kegiatan SubBidang Penguatan dan Harmonisasi Inovasi.

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Penguatan dan Harmonisasi Inovasi.
  • Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis penguatan dan harmonisasi inovasi.
  • Melaksanakan upaya peningkatan kreativitas, inovasi dan budaya ilmu pengetahuan, keknologiMasyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah.
  • Memfasilitasi partisipasi masyarakat, lembaga dan pemerintah dalam apresiasi dan penganugerahan dibidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi.
  • Melaksanakan kerjasama penguatan dan harmonisasi inovasi.
  • Melaksanakan pengendalian dan monitoring, evaluasi pelaksanaan kegiatan penguatan dan harmonisasi inovasi.
  • Menyiapkan konsep usulan rekomendasi penguatan dan harmonisasi inovasi.
  • Memfasilitasi pembinaan penguatan dan harmonisasi inovasi.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Penguatan dan Harmonisasi Inovasi.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bidang Penguatan dan Harmonisasi Inovasi.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.