SEKRETARIS BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

TUGAS DAN FUNGSI

Sekretaris mempunyai tugas  membantu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dalam penyusunan program,pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkupBadan Penelitian dan Pengembangan.

Untuk menyelenggarakan tugass ebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian bidang-bidang dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan Badan Penelitian dan Pengembangan.
  2. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkup Sekretariat.
  3. Pelaksanaan pengelolaan urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian Badan Penelitian dan Pengembangan.
  4. Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.
  5. Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat.

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Sekretariat.
  • Mengkoordinir penyusunan dokumen perencanaan Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Mengkoordinir penyusunan program dan kegiatan tahunan Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Mengkoordinir penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkup Sekretariat.
  • Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh bidang di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan .
  • Melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan penatausahaan barang milik daerah di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Mengawasi dan mengendalikan program dan kegiatan di lingkup Sekretariat.
  • Melaksanakan pengkoordinasian terkait proses pengadaan barang/jasa di lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sekretariat.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.