KEPALA BIDANG PENELITIAN DAN PENGKAJIAN
TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian mempunyai tugas membantu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dalam bidang penelitian dan pengkajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:
- Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengkajian.
- Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengkajian.
- Pelaksanaan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengkajian.
- Pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengkajian.
RINCIAN TUGAS
- Menyusun rencana program dan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengkajian.
- Menganalisis dan mengkaji data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Penelitian dan Pengkajian.
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian hasil penelitian.
- Mengkoordinir kerjasama penelitian dan pengkajian dengan pihak terkait.
- Mengkoordinir monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan penelitian dan pengkajian.
- Menyelia kegiatan fasilitasi jaringan penelitian.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengkajian.
- Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Penelitian dan Pengkajian.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.