BAB VII
PENUTUP
7.1 PROGRAM TRANSISI
Dalam penyusunan Renstra SKPD Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang Tahun 2016-2021, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka dalam penyusunan Renstra SKPD juga perlu ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu) tahun ke depan setelah periode Renstra SKPD berakhir yaitu tahun 2022.
Dalam rangka mengisi kekosongan pedoman perencanaan pada saat pergantian Walikota Magelang, maka diperlukan suatu pedoman yang telah disusun pada saat ini yang memiliki kekuatan hukum dan tidak menyimpang dari asas legalitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pedoman yang dimaksud disebut Program Transisi. Untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan pada masa akhir jabatan Walikota maka dalam Renstra masing-masing SKPD dibuatlah rancangan program indikatif tahun 2022 yang antara lain meliputi program- program berikut :
- Program pelayanan administrasi perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian Kinerja dan keuangan
- Program pengembangan data/informasi/statistik daerah
- Program Pengembangan Kreativitas dan Inovasi Masyarakat
7.2 KAIDAH PELAKSANAAN
Renstra SKPD Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang ini merupakan penjabaran dari Visi dan Misi yang telah ditetapkan oleh Walikota terpilih periode tahun 2016-2021, yang kaidah pelaksanaannya antara lain :
- Dokumen Rentra SKPD merupakan pedoman dalam menyusun Renja SKPD
Renstra SKPD Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang 2016-2021 merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang. Dalam penyusunan Renja SKPD tersebut harus mempedomani dan mengacu pada program-program yang telah digariskan dan tertuang pada dokumen Renstra SKPD. Renstra SKPD merupakan rencana kerja dan target yang ingin dicapai oleh masing-masing SKPD sesuai bidang kerja masing-masing selama 6 (enam) tahun kedepan dan dengan memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki. Renstra SKPD disusun untuk program kerja lima tahunan dan secara sistematis juga memuat indikasi program setiap tahunnya. Sedangkan Renja SKPD merupakan penjabaran program dalam Renstra SKPD dalam bentuk kegiatan dan pagu indikatifnya yang disusun setiap tahun.
- Perlunya penguatan Peran dari para Stakeholders dalam pelaksanaan Renstra SKPD
Keberhasilan pelaksanaan Renstra SKPD Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang Tahun 2016-2021 akan sangat bergantung pada peran dari setiap pemangku kepentingan atau “stakeholders” yang terlibat. Pada dasarnya dalam pelaksanaan Renstra SKPD Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang Tahun 2016-2021 ini akan melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan antara lain pemerintah itu sendiri, DPRD, akademisi, dunia usaha, media massa dan tentunya masyarakat, walaupun dalam implementasinya tentu masing-masing memiliki peran dan porsi yang tertentu, berbeda satu sama lain. Oleh sebab itu optimalisasi peran ini sangat terkait dengan prinsip-prinsip atau komitmen yang disepakati bersama, dimana komitmen tersebut mengawal dan membimbing setiap pelaku untuk bergerak sinergi dibawah koridor Renstra SKPD.
Prinsip-prinsip yang perlu dipedomani dalam penguatan peran para pelaku dalam pelaksanaan Renstra SKPD antara lain adalah kemitraan, transparansi, akuntabilitas, peningkatan profesionalisme, partisipasi, keberpihakan terhadap kepentingan publik, dan komitmen moral yang tinggi dalam segala proses pembangunan. Kemitraan berarti setiap pelaku haruslah dipandang sejajar, tidak ada pihak yang dipandang lebih tinggi atau lebih rendah. Transparansi berarti ada keterbukaan, secara lebih kongkrit adanya akses untuk mendapatkan informasi yang benar mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Akuntabilitas berarti dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jelasnya akuntabilitas adalah prinsip yang menunjukkan setiap kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertangguangjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profesionalisme berasal dari kata profesi, maka dalam konteks ini setiap pelaku harus tahu persi peran mereka sendiri dan menempatkannya secara proporsional. Masyarakat perlu diberikan ruang untuk berperan dalam proses pelaksanaan Renstra SKPD. Pelibatan tersebut merupakan penguatan peran masyarakat dalam pembangunan. Penguatan peran masyarakat bukanlah sekedar melibatkan masyarakat tapi menempatkan masyarakat secara bertahap dalam posisi menjadi tuan dan terlibat pada proses pengambilan keputusan dalam pembangunan.
Selama ini yang terjadi adalah rendahnya semangat untuk melibatkan dan bekerja bersama dengan masyarakat. Hal ini menyebabkan tidak terfahaminya masalah yang sebenarnya terjadi dan berkembang di masyarakat. Dampaknya lebih jauhnya tidak semua program pembangunan khususnya program Renstra SKPD dapat diterima oleh masyarakat setempat sehingga akhirnya tidak menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Hal-hal yang harus diubah antara lain adalah nuansa pendekatan yang “top down” dimana pemerintah Kota Magelang mendominasi pelaksanaan pembangunan, akibatnya implementasi program pembangunan tidak sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat, bahkan kadang pelaksanaan pembangunan di lapangan cenderung menimbulkan konflik. Selama ini juga pemerintah kota dalam proses penyelenggaraan pembangunan cenderung memperlakukan masyarakat hanya sekedar objek pembangunan yang harus memenuhi keinginan pemerintah atau dengan kata lain masyarakat belum ditempatkan pada posisi inisiator (sumber bertindak). Pada masa mendatang, pemerintah haruslah adaptif terhadap perubahan dan mampu mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan pembangunan.
- Renstra SKPD merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja tahunan dan 6 (enam) tahunan
Terselenggaranya good government merupakan prasarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa dan bernegara. Dalam rangka itu di perlukan pengembangan dan penerapan sistem evaluasi dan laporan pelaksanaan kinerja yang tepat, jelas, terukur dan legimate. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat di pertanggungjawaban. Perencanaan kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program kebijakan dan sasaran yang ditetapkan dalam Renstra SKPD maupun Renja SKPD.
Kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi misi dan stratejik instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang di tetapkan. Berdasarkan PP 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, sesungguhnya substansi evaluasi sudah ditetapkan yaitu evaluasi keuangan dan evaluasi kinerja. Evaluasi keuangan sifatnya efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah (Evaluasi Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Keuangan).
Evaluasi kinerja yang dimaksud adalah kinerja dalam penyelesaian/pengurangan masalah pembangunan daerah, pencapaian kinerja urusan Pemerintahan dan kinerja kelembagaan pemerintah sebagai sebuah sistem. Kesenjangan antara kinerja dan perencanaaan pada umumnya terjadi pada fase penganggaran dan pelaksanaan kegiatan. Penganggaran merupakan kewenangan DPRD, oleh karena itu diperlukan kejelasan mekanisme dan kejelasan tanggung jawab dalam setiap tahap penganggaran. Demikian juga dalam pelaksanaan kegiatan, agar berdasarkan peraturan dan distandardisasi sebagai sebuah proses yang sesuai dengan sertifikasi mutu (ISO).
- Renstra SKPD memuat catatan dan harapan dari kepala SKPD
Renstra SKPD Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang Tahun 2016-2021 memuat catatan kepala SKPD atas hasil pelaksanaan Renstra periode sebelumnya (2010-2015). Catatan kepala SKPD tertuang dalan evaluasi keberhasilan pelaksanaan program-program Renstra periode sebelumnya. Renstra SKPD Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang Tahun 2011-2015 juga memuat harapan kepala SKPD dalam kurun waktu 6 (enam) tahun kedepan yang tersirat dalam visi dan misi, tujuan dan sasaran serta strategi dan kebijakan SKPD dan dijabarkan dalam bentuk program kerja 6 (enam) tahun kedepan.
Magelang, Agustus 2016
Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan
dan Statistik Kota Magelang
SITI FATONAH, SE, MT
Pembina Tk. I
NIP. 19660821 199403 2 005