SUB BIDANG PENELITIAN DAN PENGKAJIAN EKONOMI DAN PRASARANA WILAYAH

TUGAS  DAN FUNGSI

Kepala Sub Bidang Penelitian Dan Pengkajian Ekonomi dan Prasarana  Wilayah mempunyai tugas  membantu Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian dalam melaksanakan penelitian dan pengkajian ekonomi dan prasarana wilayah yang meliputi urusan penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi, perindustrian, perdagangan, koperasi-Usaha Mikro, pertanian, perikanan,  pangan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan dan perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bidang Penelitian Dan Pengkajian Ekonomi dan Prasarana  Wilayah mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian  Ekonomi dan Prasarana  Wilayah.
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Ekonomi dan Prasarana  Wilayah.
  3. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian  Ekonomi dan Prasarana Wilayah.

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
  • Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengkajian ekonomi dan prasarana wilayah.
  • Melaksanakan kegiatan penelitian ekonomi dan prasarana wilayah.
  • Melaksanakan pengkajian ekonomi dan prasarana wilayah.
  • Melaksanakan  kerjasama penelitian ekonomi dan prasarana wilayah dan pengkajian dengan pihak terkait.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan koordinasi hasil penelitian dan pengkajian ekonomi dan prasarana wilayah.
  • Menyiapkan bahan rekomendasi kebijakan penelitian dan pengkajian ekonomi dan prasarana wilayah.
  • Memfasilitasi pembinaan kegiatan penelitian dan pengkajian ekonomi dan prasarana wilayah.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Sosial dan Pemerintahan.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Sosial dan Pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.