MANAJEMEN PNS

  1. Penyusun dan Penetapan Kebutuhan
  2. Pengadaan
  3. Pangkat dan Jabatan
  4. Pengembangan Karier
  5. Pola Karier
  6. Promosi
  7. Mutasi
  8. Penilaian Kinerja
  9. Penggajian dan Tunjangan
  10. Penghargaan
  11. Disiplin
  12. Pemberhentian
  13. Jaminan Pensiun dan Jaminan hari tua dan
  14. Perlindungan

 PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN

  1. Presiden
  2. Menteri di Kementerian
  3. Pimpinan Lembaga di LPNK
  4. Sekjen di Sekretariat Lembaga negara dan LNS
  5. Jaksa Agung
  6. Kepala POLRI
  7. Kepala BIN
  8. Sekretaris MA
  9. Gubernur di Provinsi
  10. Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota dan
  11. Pejabat lain yang ditentukan Presiden

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN

ANALISIS JABATAN :

Setiap Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jenis jabatan dan jumlah PNS berdasarkan ANJAB dan ABK, Peta jabatan dan Ketersediaan pegawai

ANALISIS BEBAN KERJA :

Diperinci setiap jangka waktu 5 tahun dan diperinci setiap tahun berdasarkan prioritas  kebutuhan dan Renstra

KEBUTUHAN ASN, KEKURANGAN, KEBUTUHAN PNS :

Penetapan kebutuhan PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN

PENGADAAN : DILAKUKAN SECARA NASIONAL MENJAMIN KUALITAS HASIL

  1. Perencanaan :

          Panitia seleksi Nasional Pengadaan Calon PNS Ketua, Kepala BKN

  1. Pengumuman Lowongan :

          Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran

  1. Pelamaran :

          Harus memenuhi persyaratan administrasi Pendaftaran dengan online

  1. Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi :

          - Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan CAT.

         -  Pengumuman hasil seleksi secara terbuka.

  1. Pengangkatan dan Masa Percobaan CPNS :

          - Pengangkatan Calon PNS dan PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN

          - Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahuN

PENGADAAN :

  1. Pengadaan CPNS dilaksanakan oleh Panselnas yang diketahui Kepala BKN dan Pansel Instansi yang diketahui oleh Pejabat yang berwenang
  2. Persyaratan Pelamar usia s/d 35 tahun diumumkan s/d 40 tahun untuk jabatan tertentu yang ditetapkan presiden
  3. Subsantsi Seleksi : Administrasi Test TKD, TKB dapat melakukan uji fisik, psikologis dan/atau kesehatan jiwa
  4. Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPK setelah ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
  5. Masa Percobaan adalah 1 tahun dan wajib ikut prajab terintegrasi 1 X
  6. PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama dan aturan kepegawaian kecuali yang harus mengucap janji.

 SYARAT JABATAN ADMINISTRATOR

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
  3. Memiliki Integritas dan moralitas yang baik
  4. Memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim penilai kinerja PNS diinstansinya
  7. Sehat Jasmani dan Rokhani

SYARAT JABATAN PENGAWAS

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma III
  3. Memiliki Integritas dan moralitas yang baik
  4. Memiliki pengalaman pada jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi
  7. Sehat Jasmani dan Rokhani

SYARAT JABATAN PELAKSANA

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara
  3. Telah mengikuti dan lulus pelatihan teknis terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegritasi
  4. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan
  6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  7. Sehat Jasmani dan Rokhani

 PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH

  1. Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Sumpah/janji jabatan diambil oleh PPK dilingkungannya masing-masing
  3. PPK dapat menunjuk pejabat lain dilingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan

 PEMBERHENTIAN JABATAN ADMINISTRASI

  1. Mengundurkan diri dari jabatan (dapat ditunda paling lama 1 tahun)
  2. Diberhentikan sementara sebagai PNS
  3. Menjalani cuti diluar tanggungan negara
  4. Menjalani tugas belajar lebih dari 6(enam) bulan
  5. Ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Administrasi
  6. Tidak Memenuhi persyaratan jabatan

 JABATAN FUNGSIONAL

  1. Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu
  2. Jabatan Fungsional dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja
  3. Pentapan Jbatan Fungsional dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifikasi dan kriteria Jabatan Fungsional
  4. Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional

PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional Ketrampilan dilakukan melalui :

  1. Pengangkatan Pertama
  2. Perpindahan dari jabatan lain
  3. Penyesuaian/inpassing
  4. Promosi

 MUTASI

  1. Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS dilingkungan Pola Karier PNS terdiri atas :
  2. Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
  3. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan
  4. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri

KEWENANGAN MUTASI

  1. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1(satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan tim penilai kinerja PNS
  2. Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN
  3. Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dan antar Provinsi ditetapkan oleh Menteri dalam negeri setelah memperoleh pertyimbangan BKN
  4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh kepala BKN
  5. Mutasi PNS antar – Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN

PROMOSI

  1. PNS dapat dipromosikan didalam dan/atau atar JA dan JF ketrampilan, JF Ahli pertama dan JF Ahli Muda sepanjang memenuhi persyaratan jabatan, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi
  2. PNS yang menduduki jabatan Administrasi dan JF Ahli Madya dapat dipromosikan kedalam JPT Pratama sepanjang sepanjang memenuhi persyaratan jabatan, mengikuti dan lulus seleksi terbuka, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi
  3. PNS yang menduduki JF ahli utama dapat dipromosikan ke dalam JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan jabatan, mengikuti dan lulus seleksi terbuka, dengan memperhatiakan kebutuhan organisasi

 PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DAN PIMPINAN ATAU ANGGOTA LEMBAGA NON STRUKTURAL

  1. PNS sebagai Pejabat Negara dan Pimpinan atau anggota Lembaga Nonstruktural : diberhentikan sementara sebagai PNS dan diaktifkan kembali sebagai PNS bila sudah tidak menjabat lagi yang ditetapkan oleh Presiden ( JPT Utama, Madya dan Jafung Ahli Utama atau PPK) diantaranya : (Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MA, MK, BPK, KPK, Menteri dan Jabatan setingkat Menteri, Kepala Perwakilan RI, di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh)
  2. Pejabat Negara: Wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon dan diberhentikan dengan hormat, namun bila tidak mengajukan pengunduran diri akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS diantaranya : (Presiden dan Wakil Presiden, Ketua Wakil Ketua dan anggota DPR, DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

 PEMBERHENTIAN

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani
  5. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas atau hilang
  6. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan tindak pidana, karena pelanggaran disiplin, karena mencalonkan menjadi pejabat, menjadi anggota atau pengurus politik, karena hal lain.

 MACAM-MACAM CUTI

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti Sakit
  4. Cuti Melahirkan
  5. Cuti karena Alasan Lain
  6. Cuti Bersama
  7. Cuti diluar tanggungan Negara

 

 

 

 

 

 


Add comment


Security code
Refresh