TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang penelitian, pengembangan dan statistik.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik mempunyai fungsi :

  • Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan statistik.
  • Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kantor.
  • Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengendalian dan pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

RINCIAN TUGAS

  • Merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik. Merumuskan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan statistik.
  • Mengkoordinir dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian kantor.
  • Mengkoordinir dan mengarahkan pelaksanaan program kegiatan pada sub bag tata usaha serta seksi-seksi di bawahnya.
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang penelitian, pengembangan dan statistik.
  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik daerah sebagai bahan evaluasi dan perencanaan.
  • Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi, sosial budaya serta fisik dan prasarana.
  • Mengkoordinasikan dan memadukan rencana dan kebijakan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi, sosial budaya serta fisik dan prasarana yang disusun oleh Unit Kerja/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota.
  • Mendorong dan memfasilitasi masyarakat dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan penelitian dan pengembangan serta merumuskan langkah–langkah pemecahannya.
  • Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas proses pengadaaan barang/jasa di lingkup kantor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pertimbangan sesuai bidangnya.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.