TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik dalam sub bidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan sosial.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi mempunyai fungsi :

  • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial.
  • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial.
  • Pelaksanaan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial.

 

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial.
  • Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan ekonomi dan sosial.
  • Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data dalam rangka penelitian dan pengembangan ekonomi dan sosial.
  • Merumuskan perencanaan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan sosial yang meliputi pertanian, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan, ketransmigrasian, koperasi, industri, perdagangan, energi, dunia usaha, pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan, pariwisata, pemerintahan, kesejahteraan sosial, kesehatan dan kependudukan.
  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan sosial yang meliputi pertanian, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan, ketransmigrasian, koperasi, industri, perdagangan, energi, dunia usaha, pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan, pariwisata, pemerintahan, kesejahteraan sosial, kesehatan dan kependudukan.
  • Melakukan inventarisasi permasalahan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan sosial yang meliputi pertanian, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan, ketransmigrasian, koperasi, industri, perdagangan, energi, dunia usaha, pendidikan, pemuda, olahraga, kebudayaan, pariwisata, pemerintahan, kesejahteraan sosial, kesehatan dan kependudukan.
  • Membantu atasan dalam mendorong dan mefasilitasi masyarakat dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Add comment


Security code
Refresh