KAJIAN KOTA MAGELANG SEBAGAI KOTA SEJUTA BUNGA

 

Oleh: Ir. Sri Retno Murtiningsih

Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Magelang

 

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif merupakan acuan bagi pemerintah dan masyarakat pelaku usaha dalam memajukan usaha ekonomi kreatif dan industri kreatif. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia, bahwa industri kerajinan dan kreativitas bangsa harus ditingkatkan. Penekanan pada implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 bertujuan untuk memadukan antara ekonomi kreatif dan industri kreatif yang paling tepat dapat dilaksanakan di Kota Magelang.

Langkah kebijakan Pemerintah Kota Magelang dapat sejalan dengan visinya sebagai Kota Jasa yang Mandiri, Profesional, Sejahtera, Berkeadilan, yang dikaitkan dengan 14 (empat belas) sub sektor industri kreatif. Selanjutnya dapat disusun cetak biru pengembangan ekonomi kreatif di Kota Magelang sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh Walikota Magelang. Tulisan ini mencoba untuk mengeksplorasi dan menganalisa potensi industri kreatif dan memaparkan cetak biru pengembangan industri kreatif di Kota Magelang.

 

Kata Kunci : Ekonomi Kreatif, Industri Kreatif, Pengembangan, Kota Magelang, Cetak Biru

 

 

 


Add comment


Security code
Refresh