Oleh : SUPRIYATMI, SE [1]

Bagai bergulirnya reroda, kini KORPRI (korpsnya pegawai negeri) telah genap 45 tahun, sebuah usia yang sangat matang, pada puncak kesuksesan. Pada usia yang menantang uban ini sudahkan Jiwa KORPRI benar-benar membumi pada para anggotanya?Jika hafal pun tidak bagaimana mampu membumikan dan mengimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Momen yang tepat untuk intropeksi diri, menakar seberapa dalam jiwa KORPRI merasuk sanubari, yang diawaali dari melihat, membaca, memahami, membumikan dan mengimplementasikan. Upaya agar mudah membaca dan mengetahui semoga tidaklah menjadi hiasan belaka, pemanis ruang yang didalamnya minimal 8 jam para anggotanya bermukim, berkarya, berkreasi dan berinovasi.

Sebelum jurus membumikan panca prasetya KoRPRI perlu menilik fakta sejarah sebagai berikut :

1. Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMNBUMD serta anak perusahaan, serta perangkat Pemerintah Desa. Meskipun demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

2. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971,  merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

3.        Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat hingga daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

4.        Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Lima butir janji tersebut termaktub dalam Pancaprasetya Korpri bertujuan untuk menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya. Panca prasetya tersebut adalah sebagai berikut :

1)   Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2)   Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

3)   Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

4)   Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.

5)   Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

 

Dalam upaya membumikan lima janji tersebut salah satunya dengan memasangang stand banner seperti di bawah ini ditempatkan pada tempat yang strategis dengan harapan minimal setiap PNS masuk ruangan pasti terantu dan secara reflek membacanya.

 

 



[1] Kasubag Tata Usaha Kantor Litbang dan Statistik Kota Magelang

Add comment


Security code
Refresh