PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA MAGELANG

Implementasi UU No. 7 Tahun 1984 dan UU No. 23 Tahun 2002

 

Oleh: Dra Wulandari Wahyuningsih, MM

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana Kota Magelang

 

Komitmen Pemerintah dalam memperhatikan masalah perempuan dan anak mempunyai peranan yang sangat besar terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Wujud nyata perhatian pemerintah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984, tentang Penghapusan terhadap Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan. serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah Kota Magelang telah mengimplementasikan kedua Undang-undang tersebut beserta peraturan pelaksanaannya secara serius, dengan memperhatikan isu isu yang berkembang secara regional, nasional maupun internasional. Upaya dan kerja keras Pemerintah Kota Magelang telah menghasilkan banyak penghargaan di tingkat nasional sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012.

Adapun langkah kongkrit terhadap implementasi isu-isu tersebut dilakukan melalui penentuan skala prioritas, merumuskan strategi yang tepat dan efesien serta menentukan langkah implementasi yang efektif dan efesien .

 

Kata Kunci : Isu-isu, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kota Magelang

 

Add comment


Security code
Refresh