TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik dalam sub bidang penelitian dan pengembangan fisik dan prasarana.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana mempunyai fungsi :

  • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana.
  • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana.
  • Pelaksanaan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana.

 

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana.
  • Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan fisik dan prasarana.
  • Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang penelitian dan pengembangan fisik dan prasarana.
  • Merumuskan perencanaan penelitian dan pengembangan bidang fisik dan prasarana yang meliputi kebersihan, pertamanan, penataan ruang, lingkungan hidup, permukiman, pekerjaan umum, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika.
  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang fisik dan prasarana yang meliputi kebersihan, pertamanan, penataan ruang, lingkungan hidup, permukiman, pekerjaan umum, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika.
  • Melakukan inventarisasi permasalahan penelitian dan pengembangan di bidang fisik dan prasarana yang meliputi kebersihan, pertamanan, penataan ruang, lingkungan hidup, permukiman, pekerjaan umum, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan informatika.
  • Membantu atasan dalam mendorong dan mefasilitasi masyarakat dalam menumbuhkan kreativitas dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Penelitian dan Pengembangan Fisik dan Prasarana.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.