TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik dalam hal melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan umum serta pengumpulan data dan penyusunan laporan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

  • Pengkoordinasian seksi-seksi dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan kantor.
  • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha.
  • Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian kantor.
  • Pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor.
  • Pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan sub bag tata usaha.

 

RINCIAN TUGAS

  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis (renstra) kantor.
  • Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan tahunan kantor.
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran kantor.
  • Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
  • Memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan kantor.
  • Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan kantor.
  • Melaksanakan urusan umum, kerumahtanggaan, perlengkapan dan tertib administrasi serta pengelolaan barang-barang inventaris kantor.
  • Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian antara lain kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penggajian pegawai, mutasi dan lain-lain di lingkungan kantor.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan kantor.
  • Menyiapkan bahan dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkup kantor.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kantor.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.