Menindaklanjuti hasil inventarisasi Kekayaan intelektual di lingkungan pemerintah Kota Magelang pada kegiatan Fasilitasi Sentra kekayaan Intelektual, maka pada minggu kedua di bulan November Tahun 2016  sebanyak 15 (limabelas)  produk kekayaan intelektual milik pemerintah Kota Magelang telah di daftarkan ke kementrian hukum dan Hak Azasi Manusia.

Jenis Kekayaan intelektual yang di daftarkan   berupa  13 ( tiga belas) jenis Hak cipta dan  dan 2 (dua) jenis merk, semua usulan tesebut merupakan produk yang di miliki oleh SKPD terkait dengan kegiatan hasil perlombaan dan kreasi serta inovasi yang dilakukan. SKPD pengusul Kekayaan intelektual untuk pendaftaran tahap pertamaini, yaitu  :

1.    Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Magelang.

2.    Dinas Pemuda, Olah raga, buadaya dan Pariwisata Kota Magelang.

3.    Kantor Litbang dan Statistik Kota Magelang

4.    Kantor Perpustakaan, Dokumentasi dan Arsip

5.    Bagian pembagunan Setda kota Magelang.

Sesuai dengan Undang-undang Hak CiptaNomor 19 Tahun 2002. Bahwa  pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Sehingga dalam kaitan diatas, maka para pencipta telah memberikan pengalihan hak ciptanya kepada SKPD dan SKPDpendaftar mempunyai kedudukan sebagai pemegang Hak Cipta.

Add comment


Security code
Refresh