KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN 

TUGAS  DAN FUNGSI

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas  membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangandi lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan.

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Programdan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Program dan Keuangan.
  3. Pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
  • Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Melaksanakan penyusunan program dan kegiatan tahunan Badan Penelitian dan Pengembangan berdasarkan usulan dari Sekretariat dan masing-masing Bidang.
  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja anggaran berdasarkan usulan dari Sekretariat dan masing-masing Bidang serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran.
  • Melaksanakan koordinasi dengan masing-masing Bidang dalam rangka proses pencairan keuangan terkait pelaksanaan program dan kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan .
  • Melaksanakan tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Melaksanakan penyusunan laporan keuangan Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Melaksanakan penyusunan laporan kinerja Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.