KEPALA SUB BIDANG PENELITIAN DAN PENGKAJIAN SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

TUGAS  DAN FUNGSI

Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas  membantu Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian dalam melaksanakan penelitian dan pengkajian sosial dan pemerintahan yang meliputi urusan pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, kearsipan, pariwisata, dan unsur penunjang urusan pemerintahan yang meliputi fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

Untuk menyelenggarakan tugas  sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Sosial dan Pemerintahan.
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Sosial dan Pemerintahan.
  3. Pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penelitian Dan Pengkajian  Sosial dan Pemerintahan.

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Sosial dan Pemerintahan.
  • Menyiapkan data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Penelitian dan Pengkajian Sosial dan Pemerintahan.
  • Melaksanakan penelitian sosial dan pemerintahan.
  • Melaksanakan pengkajian sosial dan pemerintahan.
  • Melaksanakan kerjasama penelitian dan pengkajian sosial dan pemerintahan dengan pihak terkait.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan koordinasi hasil penelitian dan pengkajian sosial dan pemerintahan.
  • Melaksanakan pengendalian  penelitian dan pengkajian sosial dan pemerintahan.
  • Menyiapkan bahan rekomendasi penelitian dan pengkajian sosial dan pemerintahan.
  • Memfasilitasi pembinaan kegiatan penelitian dan pengkajian sosial dan pemerintahan.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian Sosial dan Pemerintahan.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran/pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sub Bidang Penelitian dan Pengkajian  Sosial dan Pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan.