TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Statistik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik dalam sub bidang pengolahan data dan statistik.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Seksi Pengolahan Data dan Statistik mempunyai fungsi :

  • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Statistik.
  • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengolahan Data dan Statistik.
  • Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Statistik.

 

RINCIAN TUGAS 

  • Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Statistik.
  • Mengumpulkan dan mengkaji data dan informasi lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis yang berhubungan dengan pengolahan data dan statistik.
  • Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data bidang pengolahan data dan statistik.
  • Melaksanakan kegiatan pengolahan data statistik, sebagai bahan evaluasi dan acuan di dalam perencanaan pembangunan daerah.
  • Melakukan inventarisasi permasalahan pengolahan data dan statistik serta merumuskan langkah-langkah pemecahannya.
  • Melaksanakan koordinasi dalam pengelolaan data dan statistik.
  • Memberikan dukungan penyelenggaraan survei antar sensus skala kota.
  • Menyelenggarakan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik skala kota.
  • Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan.
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pengolahan Data dan Statistik.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.