DEGRADASI FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM SENTRALISASI KEBIJAKAN PENETAPAN

RENCANA TATA RUANG WILAYAH

DI KABUPATEN/KOTA

 

Fanda I’aannah1), Agus Tri Widodo2)

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada1),

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret2)

e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

ABSTRAK

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan implikasi yang cukup luas dalam berbagai/ bidang, salah satunya dalam bidang penetapan Rencana Tata Ruang Wlayah di Kabupaten/Kota. UU a quo mensentralisasikan kebijakan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten/Kota. Artikel ini membahas tiga permasalahan utama. Pertama, bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota. Kedua, mengapa dilakukan sentralisasi dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota. Ketiga, bagaimana eksistensi DPRD dalam pelaksanaan fungsi legislasi dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 berdampak pada fungsi legislasi DPRD yang mengalami degradasi. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dengan adanya undang-undang cipta kerja ini kewenangan pengaturannya menjadi sentralistik meskipun daerah masih diberikan beberapa peranan dan kewenangan.

 

Kata Kunci: Cipta Kerja, DPRD, Rencana Tata Ruang Wilayah, Sentralisasi.

 

ABSTRACT

The issuance of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation has broad implications in various fields/fields, one of which is in the field of determining Regional Spatial Plans in Regencies/Cities. The a quo Law centralizes the policy on the Determination of Regional Spatial Plans in Regencies/Cities. This article addresses three main issues. First, how is the authority of the Regional Government in making arrangements related to the Regency/City Regional Spatial Planning. Second, why centralization is carried out in the determination of Regency/City Regional Spatial Plans. Third, how is the existence of DPRD in implementing the legislative function in determining the Regency/City Spatial Planning. The provisions contained in Law Number 11 of 2020 have an impact on the legislative function of the DPRD which is experiencing degradation. This article uses a normative research method with a conceptual approach and a statutory approach. With the existence of this work copyright law, the regulatory authority has become centralized, although the regions are still given several roles and authorities.

 

Keywords: Centralization, DPRD, Job Creation, Spatial Planning.


Add comment


Security code
Refresh