BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

 

Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan amanat bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional terdiri dari perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.  Perencanaan pembangunan disusun sesuai jangka waktu terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.  Pemerintah Kota Magelang dalam melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 dimaksud telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Tahun 2005-2025 yang dibagi kedalam 4 tahap pembangunan. 

Disamping itu dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9  Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam dalam Pasal 272 disebutkan bahwa setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun Renstra yang berpedoman pada RPJM-D. Sebagai bentuk komitmen perangkat daerah dalam mendukung atau memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan dan sasaran RPJM-D.

Perangkat Daerah (PD) merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang dalam upaya mencapai keberhasilannya perlu didukung dengan perencanaan yang baik sesuai dengan visi dan misi daerah yang dijabarkan dalam kerangka tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Penjabaran tersebut tercermin dalam rumusan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah (PD) beserta indikator kinerja sasarannya yang dituangkan dalam perencanaan jangka menegah perangkat daerah sebagai Rencana Strategi (Renstra) Perangkat Daerah.  Dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah tersebut di atas, Statistik merupakan Urusan Wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sedangkan Penelitian dan Pengembangan adalah memiliki fungsi Penunjang.  Dalam menyusun rencana strategis Perangkat Daerah (PD). 

 

Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) terdiri dari tahapan sebagai berikut : persiapan penyusunan, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). 

 

  • Landasan Hukum

Landasan hukum penyusunan Dokumen Rencana Strategis Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Program Pembangunan Nasional;
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  14. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
  16. Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  17. Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
  19. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja;
  20. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Magelang Tahun 2005-2025;
  21. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031;
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  23. Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah;
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

 

  • Maksud dan Tujuan

Maksud dari penyusunan Rencana Strategis adalah agar dokumen ini dapat menjadi acuan bagi penyusunan Rencana  Kinerja  program,  kegiatan,  pelaksanaan  dan  evaluasi kegiatan tahunan Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang serta menjadi pijakan dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan pembangunan dalam rangka menjawab berbagai permasalahan dan isu berdasarkan prioritas pembangunan Kota Magelang dalam jangka waktu lima tahun mendatang.

 

 Adapun tujuan penyusunan Rencana Strategis Kantor  Penelitian, Pengembangan dan Statistik adalah :

  1. Sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang, sehingga tugas dan fungsi penelitian, pengembangan dan statistik terarah dan terukur.

 

  1. Optimalisasi tugas pokok, fungsi dan peran Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik sebagai Perangkat Daerah (PD), dalam rangka perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan selama lima tahun ke depan.

 

  • Hubungan Rencana Strategis Perangkat Daerah Dengan Dokumen Lainnya

Rencana Strategis Perangkat Daerah dirancang agar peka terhadap kondisi internal dan eksternal yang berubah, oleh karenanya perencanaan harus sinkron dan terkoordinasi dengan dokumen perencanaan lainnya, sehingga sinergitas antara berbagai sumber pembiayaan akan dapat diwujudkan. Oleh karenanya Rencana Strategis Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang disusun terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka  Panjang Daerah (RPJPD) Kota Magelang Tahun 2005-2025 dan mengakomodasi Rencana Kerja (Renja) Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang Tahun 2016.

Rencana Strategis ini juga disinergikan dengan Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Rencana Strategis Badan Penelitian, Pengembangan Provinsi Jawa Tengah 2013-2018.  Dengan demikian  Rencana Strategis  Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang Tahun 2016-2021 memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan perencanaan lainnya dan dapat digambarkan sebagai berikut :

 

 

 

Gambar 1

Skema Perencanaan Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik  Kota Magelang

Visi dan Misi Walikota Magelang

Renstra Kementerian Terkait

RPJPD

Kota Magelang

 

 

 

Badan Penelitian dan Pengembangan Propinsi Jawa Tengah

                                                        

RPJMD

Kota Magelang

Rencana Strategis Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang

Rencana Kerja Tahun Keempat

Rencana Kerja Tahun Kedua

Rencana Kerja Tahun Pertama

Rencana Kerja Tahun Kelima

Rencana Kerja Tahun Ketiga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : RPJM Kota Magelang 2016-2021, diolah

 

  • Sistematika Penulisan

 

Sistematika penulisan dalam penyusunan Rencana Strategis Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang adalah sebagai berikut :

 

BAB I. PENDAHULUAN

Berisi latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan dan sitematika penulisan.

 

BAB II. GAMBARAN PELAYANAN  KANTOR PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN STATISTIK  KOTA MAGELANG

Memuat tugas, fungsi dan struktur organisasi, sumberdaya, kinerja serta tantangan, dan peluang pengembangan pelayanan Perangkat Daerah Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang.

 

BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

Memuat Identifikasi Permasalahan di lingkup penelitian, pengembangan dan statistik berdasarkan tugas dan fungsi, penelaahan Visi Misi dan Program Walikota dan Wakil Walikota Magelang, penelaahan Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah, penelaahan Renstra Kementerian dan Lembaga, telaahan RTRWK Kota Magelang serta penentuan isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi perangkat Daerah Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang.

 

BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Memuat tujuan dan sasaran, strategi, serta kebijakan Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang Tahun 2016-2021.

 

BAB V. RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

Berisi penjelasan umum dari program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran beserta indikasi pendanaan dalam periode 5 (lima) tahun serta matriknya.

 

BAB VI. INDIKATOR KINERJA KANTOR PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN STATISTIK  KOTA MAGELANG KOTA MAGELANG YANG MENGACU RPJMD KOTA MAGELANG TAHUN 2016-2021

Menunjukkan sasaran RPJMD yang terkait dengan Tugas dan Fungsi Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang, tolok ukur kinerja hasil yang digunakan, dan program-program Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik  yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran RPJMD Kota Magelang Tahun 2016-2021.

 

 

BAB VII. PENUTUP

Memuat simpulan dan penegasan tentang dokumen Renstra Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik Kota Magelang Tahun 2016-2021