Ujian Akhir Nasional sebagai persyaratan kelulusan sekolah mulai diterapkan pada 2001. Ujian ini dipersoalkan antara lain karena tidak mencerminkan performa siswa selama bertahun-tahun mengenyam pendidikan. Dimulai pada tahun 2015 UN tidak lagi menjadi tolok ukur standar kelulusan siswa.

Rencana Pemerintah melakukan penghapusan UN (ujian nasional) telah diumumkan. Pekan terakhir bulan November 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan ujian nasional akan didesentralisasi, namun keputusan akhir akan dibahas pada rapat kabinet terbatas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengusulkan tiga pilihan terkait Ujian Nasional, yakni penghapusan UN dari sistem pendidikan, penghentian sementara UN mulai 2017, atau tetap menjalankan UN dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada daerah. Khusus untuk pilihan ketiga, UN untuk tingkat SMA sederajat diusulkan ditangani oleh pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SD dan SMP sederajat ditangani pemerintah kabupaten/kota.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menghapuskan UN mulai dari tingkat SMP sederajat hingga SMA/SMK sederajat. Namun, penghapusan UN ini hanya untuk sekolah-sekolah yang berada di atas standar nasional nilai integritas dan skor akademiknya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan UN selama ini hanya bertujuan untuk pemetaan sekolah secara nasional. Sedangkan saat ini sudah banyak sekolah yang levelnya di atas standar nasional berdasarkan nilai integritas dan skor akademik.

Dalam dunia pendidikan UN bukanlah satu-satunya tolak ukur standar pendidikan nasional. Ada delapan standar pendidikan nasional yang mengacu pada Badan Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan, dan terakhir standar kompetensi lulusan.

Sumber :

Add comment


Security code
Refresh