MENGENAL STANDART NASIONAL INDONESIA (SNI) 3242:2008

PENGELOLAAN SAMPAH DI PERMUKIMAN

OLEH : M. ZAENAL ARIFIN, ST[1]

 

Standart Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Agar SNI dapat diterima secara luas oleh stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

·         Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

·         Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

·         Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

·         Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

·         Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

·         Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

(sumber Strategi BSN 2006-2009)[2]

Dalam rangka pengelolaan sampah di permukiman, telah ditetapkan SNI nomor 3242:2008. Pada hakektnya SNI ini adalah revisi dari SNI 03-3242-1994, Tata cara pengelolaan sampah di permukiman, dengan perubahan sebagian pada penerapan 3R mulai dari kegiatan di sumber sampai dengan TPS. Lebih jauh bisa dijelaskan, bahwa hal-hal yang direvisi dalam tata cara ini adalah menerapkan 3 R (reuse, reduce dan recycling) di sumber dengan melibatkan masyarakat. Dalam tata cara yang baru ini masyarakat dilibatkan untuk ikut serta mengelola sampah mulai dari pemilahan sampah organik dan an-organik, mengolah sampah organik dengan menggunakan komposter rumah tangga. Selain dari itu, di TPS juga melibatkan pengelola yang berasal dari masyarakat setempat untuk melakukan daur ulang sampah anorganik dan pengomposan skala lingkungan. Standar ini memuat persyaratan dan pengelolaan sampah permukiman di perkotaan untuk jenis sampah domestik non B3 dan B3 dengan menerapkan 3R mulai dari kegiatan di sumber sampai dengan TPS, dengan penjelasan mengenai ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, persyaratan dan pengelolaan.

Ruang lingkup dalam standart ini adalah persyaratan dan pengelolaan sampah permukiman di perkotaan untuk jenis sampah domestik non B3 dan B3 dengan menerapkan 3R mulai dari kegiatan di sumber sampai dengan TPS . Acuan normatif yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu :

·                SNI 03.3242-1994, Tata cara pengelolaan sampah di permukiman

·                SNI 19-2454-2002, Tata cara teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan

·                SNI 03-1737-2002, Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan

Dalam standart ini terdapat 14 istilah yang perlu kita cermati agar pengelolaan sampah dipermukiman dapat kita laksanakan sesuai standart, ke empat belas istilah tersebut adalah sebagai berikut[3] :

1)        daerah komersial adalah daerah perniagaan seperti pertokoan, pasar dan pusat- pusat kegiatan ekonomi lainnya.

2)        pewadahan individual adalah aktivitas penanganan penampungan sampah sementara dalam suatu wadah khusus untuk dan dari sampah individu.

3)        pewadahan komunal adalah aktivitas penanganan sampah sementara dalam suatu wadah bersama baik dari berbagai sumber maupun sumber umum.

4)        permukiman adalah bagian dari kawasan budidaya dalam lingkungan hidup, baik yang bersifat perkotaan maupun perdesaan, terdiri dari beberapa jenis kawasan dengan prasarana dan sarana lingkungan yang lengkap dengan fungsi utama sebagai pusat pelayanan bagi kebutuhan penghuninya.

5)        subsidi silang adalah bantuan pembiayaan yang diberikan dari golongan daerah mampu ke golongan kurang mampu melalui pembayaran retribusi.

6)        tempat penampungan sampah sementara (TPS) adalah  tempat yang disediakan untuk memindahkan sampah dari  alat pengumpul ke alat angkut sampah yang dapat dipindahkan secara langsung.

7)        Sampah organik sampah organik yang mudah membusuk terdiri dari bekas makanan, bekas sayuran, kulit buah lunak, daun-daunan dan rumput

8)        sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk,  seperti kertas, kardus, kaca/gelas, plastik, besi dan logam lainnya.

9)        sampah organik halaman adalah sampah yang berasal dari penyapuan halaman seperti daun dan rumput.

10)     sampah taman adalah sampah yang berasal dari taman berupa daun, rumput, pangkasan tanaman, dan sampah yang berasal dari pengunjung taman seperti bekas bungkus makanan dan sisa makanan.

11)     sampah jalan adalah sampah yang berasal dari penyapuan jalan dan pejalan kaki.

12)     alat Pengomposan rumah tangga adalah alat yang digunakan untuk mengolah sampah organik dapur menjadi kompos.

13)     3 R=  reuse, reduce, dan recycling. Menerapkan 3 R artinya menggunakan kembali, mengurangi dan mendaur ulang sampah.

14)     sampah domestik B3 adalah sampah yang berasal dari aktivitas rumah tangga, mengandung bahan dan atau bekas kemasan suatu jenis bahan berbahaya dan atau beracun, karena sifat atau konsentarsinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia.


Persyaratan dalam tata cara ini terdiri dari persyaratan umum dan teknis, sedangkan dalam sistem pengelolaan meliputi (1) kelembagaan dan organisasi; (2) tenis operasional; (3) Pembiayaan dan iuran retribusi; (4) peran serta dan pemberdayaan masyarakat serta (5) pemantauan dan evaluasi.

Menarik untuk dikedepankan adalah kelembagaan dan organisasi pengelolaan sampah di permukiman yang diatur dalam SNI ini adalah sebagai berikut :

1)   Penanggung jawab pengelolaan persampahan dilaksanakan oleh :

a)     Swasta/developer dan atau; 

b)     Organisasi kemasyarakatan. 

c)     Sampah B3-rumah tangga ditangani khusus oleh lembaga tertentu

 

2)   Tanggung jawab lembaga pengelola sampah permukiman adalah :

a)     pengelolaan sampah di lingkungan permukiman dari mulai sumber sampah sampai dengan TPS dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk/ditunjuk oleh organisasi masyarakat permukiman setempat.

b)     pengelolaan sampah dari TPS sampai dengan TPA dikelola oleh lembaga pengelola sampah kota yang dibentuk atau dibentuk oleh Pemerintah Kota

c)     mengevaluasi kinerja pengelolaan sampah atau mencari bantuan teknis evaluasi kinerja pengelolaan sampah

d)     mencari bantuan teknik perkuatan struktur organisasi

e)     menyusun mekanisme kerjasama pengelolaan sampah dengan pemerintah daerah atau dengan swasta

f)      menggiatkan forum koordinasi asosiasi pengelola persampahan

g)     meningkatkan kualitas SDM berupa mencari bantuan pelatihan teknis dan manajemen persampahan ke tingkat daerah.

h)     Untuk sampah B3-rumah tangga diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

 

Untuk lebih mendalami Standart pengelolaan sampah di permukiman dapat dipelajari SNI tersebut yang dapat diunduh pada http://ciptakarya.pu.go.id/plp/upload/peraturan/SNI-3242-2008_Tata_Cara_Pengelolaan_Sampah_di_Permukiman.pdf semoga tulisan singkat ini bermanfaat dalam membuka wacana bahwa ternyata dalam pengelolaan sampah permukiman merupakan tugas masyarakat dan kelompok swadaya yang ada ditengah masyarakat.

 

 

Add comment


Security code
Refresh