Oleh Supriyatmi, SE

 

Majunya suatu bangsa banyak ditentukan oleh kemampuan bangsa tersebut membuat terobosan pemikiran dalam menangani persoalan-persoalan yang dihadapi serta menciptakan ide-ide baru dalam pembangunan bangsanya. Dinamika sosial, politik, dan ekonomi di daerah yang sangat tinggi sering menuntut para pejabat publik mengambil diskresi dan menciptakan inovasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dua kepentingan ini, mengurangi peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan dan memberi ruang untuk mengambil diskresi, sering bersifat dilematis, tetapi pilihan harus diambil oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat perlu memberi ruang yang memadai bagi pejabat publik untuk mengambil diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam menghadapi pilihan dilematis seperti ini, Pemerintah Pusat harus dapat mengambil pilihan yang menjaga keseimbangan dari kedua kepentingan tersebut. Upaya untuk menegakan kepastian hukum perlu dilakukan tetapi perlindungan terhadap inovasi yang dilakukan oleh pejabat publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warganya dan memenuhi kepentingan umum juga harus dilakukan. Jika hal ini tidak dilakukan maka para pejabat publik akan takut melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keduanya, penegakan dan perlindungan hukum bagi pejabat publik dalam mengembangkan inovasi harus ditempatkan sebagai upaya penguatan kepastian hukum itu sendiri.

Pada sisi lain aparat daerah termasuk aparat Kota Magelang sering mengalami kegamangan manakala menemukan daerah abu-abu karena peraturan perundang-undangan yang belum jelas. Sudah menjadi rahasia umum bahwa peraturan perundang-undangan sektor sering masih belum harmonis dengan peraturan perundang-undangan otonomi daerah. Kondisi tersebut sering bermuara pada terjadinya tuduhan pelanggaran hukum dan bermuara pada tuduhan tindak pidana. Menghadapi hal tersebut, muncul kecenderungan aparat daerah menghindari hal-hal yang abu-abu namun keputusan harus diambil manakala menyangkut kepentingan masyarakat daerah tersebut.

Peningkatan daya saing antar daerah merupakan agenda yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan daya saing dibutuhkan inovasi yang harus berjalan secara komprehensif serta terjadinya kolaborasi antar aktor pembangunan merupakan faktor kunci peningkatan daya saing. Peningkatan daya saing dan memperkuat kohesi sosial penguatan sistem inovasi merupakan suatu keniscayaan. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan dan sistem pemerintahan Indonesia yang otonomi. arena daya saing nasional pilarnya adalah daya saing daerah, maka tentu saja sangat penting untuk mendorong daerah-daerah agar bisa meningkatkan daya saingnya melalui Sistem Inovasi Daerah (SIDa).

Pengembangan SIDa merupakan salah satu strategi utama dalam sistem inovasi nasional yang mewadai proses interaksi antara kompenen penguatan sisem inovasi. Dalam hal berinovasi walaupun dalam UU no. 23 Tahun 2014 tentang Sistem Pemerintah Daerah telah diamanahkan namun hingga saat ini belum ada payung hukum implementatif yang mendasarkan pada Undang-undang tersebut. Di sisi lain Sistem Inovasi, pada dasarnya merupakan agenda nasional sesuai UU No.17 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJM) 2005-2025 dan UU No.18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Kajian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam kedua UU tersebut diisyaratkan bahwa setiap daerah harus melakukan beberapa poin penting penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa), yaitu:

1)    kebijakan membuat tim Koordinasi dan Roadmap SIDa,

2)    Penataan SIDa baik kelembagaan maupun sumberdaya SIDa,

3)    mengembangkan SIDa,

4)    penataan SIDa melaui proses lokal, dan

5)    melakukan koordinasi dan pelaporan hingga pemerintah pusat.

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh