Oleh : M. Zaenal Aifin[2]

 

Selama ini pengelolaan lingkungan hidup walaupun telah menjadi tugas penting dari pemerintah, namun secara kewenangan di daerah masih tergolong lebih sempit dibandingkan urusan yang lain di beberapa Kabupaten/Kota. Walaupun di beberapa daerah telah menempatkan urusan ini menjadi dominan.

Mempelajari naskah akademik Perubahan UU Tentang Pemerintahan Daerah, diperoleh wacana bahwa ada tiga kriteria yang dipakai sebagai pedoman dalam pembagian urusan pemerintahan tersebut. Kriteria tersebut adalah kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Mengacu kepada ketiga kriteria tersebut, pembagian urusan pemerintahan diwacakanakan menjadi sebagai berikut:

1.     Pemerintah Pusat; mempunyai kewenangan untuk membuat pengaturan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dijadikan acuan bagi pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut; berwenang melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap pemerintahan daerah, dan berwenang untuk melakukan urusan pemerintahan yang berskala nasional (lintas provinsi) atau internasional (lintas negara).

2.     Pemerintahan daerah provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala provinsi (lintas kabupaten/kota) berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

3.     Pemerintahan daerah kabupaten/kota berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala kabupaten/kota berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Selain itu Pemerintah Pusat diwajibkan menyelesaikan penetapan NSPK tersebut dalam waktu dua tahun dan apabila dalam waktu dua tahun Pemerintah Pusat belum juga menetapkan NSPK untuk dijadikan acuan bagi pemerintahan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah, maka pemerintahan daerah dapat menetapkan peraturan daerah (perda) untuk melaksanakan urusan yang menjadi kewenangannya. Fungsi lainnya dari NSPK adalah mengatur hubungan antar tingkatan dan susunan pemerintahan yaitu antara pusat dan daerah dan antar pemerintahan daerah dalam pelaksanaan suatu urusan pemerintahan sehingga urusan pemerintahan tersebut dapat terselenggara secara sistemik dan sinergik. 

Urusan pemerintahan diklasifikasikan kedalam dua kategori yaitu ”urusan wajib” yang terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan yang terkait dengan pengembangan sektor unggulan yang potensial tumbuh dan berkembang di daerah tersebut. Pendekatan tersebut ditujukan untuk mendorong pemerintahan daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan karakter daerah dan kebutuhan masyarakat daerah tersebut untuk mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat daerah.

Ada 31 urusan pemerintahan yang di desentralisasikan ke daerah provinsi dan kabupaten/kota. Urusan pemerintahan tersebut yaitu:

1)       Sosial    

2)      Lingkungan Hidup

3)       Perdagangan

4)       Kelautan dan Perikanan

5)       Kehutanan

6)       Pendidikan dan Kebudayaan

7)       Kesehatan

8)       Usaha Kecil dan Menengah

9)       Tenaga Kerja dan Transmigrasi

10)    Pertanian dan Perkebunan

11)    Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

12)    Perhubungan

13)    Penanaman Modal

14)    Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

15)    Kependudukan

16)    Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

17)    Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

18)    Perindustrian

19)    Pekerjaan Umum

20)    Penataan Ruang

21)    Pemuda dan Olah Raga

22)    Komunikasi dan Informasi

23)    Perumahan

24)    Arsip

25)    Pertanahan

26)    Kesatuan Bangsa dan Politik

27)    Statistik

28)    Pemerintahan Umum

29)    Pemberdayaan Masyarakat Desa

30)    Kepegawaian

31)    Perpustakaan

Wacana tersebut kiranya tidaklah lagi menjadi sebuah impian belakan karena dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (2) ditetapkan bahwa urusan lingkungan hidup (huruf e) merupakan merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan dsar.

Hasil akhir dari perjalanan implementasi Perubahan Undang-undang tersebut bahwa di Kota Magelang sesuai pearturan Daerah Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Harapan lain bahwa penguatan terhadap pengelolaan lingkungan hidup tidak berhenti di sini namun lebih jauh lagi dan dalam penyesuai OPD 2017, Lingkungan Hidup dapat menjadi sebuah OPD baru setingkat eselon 2 B dengan type paling tinggi (A), sehingga jaminan adanya perhatian dan komitmen pemerintah terhadap lingkungan lebih menjanjikan.

 



[1] Disarikan dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah www.baliprov.go.id/files/file/upload-file/Naskah_Akademik_RUU_PEMDA.doc

 

[2] Staf Kantor Litbang dan Statistik Kota Magelang, calon peneliti

Add comment


Security code
Refresh