Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah terdapat pengaturan mengenai kawasan perkotaan, namun pengaturan tersebut belum cukup mengatur berbagai isu yang terkait dengan isu kawasan perkotaan. Berbagai aspek kelembagaan, pelayanan, dan pengaturan tentang pengembangan kawasan perkotaan belum banyak diatur dalam undang-undang yang ada.[2] Akibatnya, muncul banyak masalah dalam pengelolaan kawasan perkotaan.

Salah satu masalah yang banyak dijumpai di banyak daerah adalah seringnya terjadi pelanggaran terhadap rencana tata ruang dalam rangka  mengakomodasi munculnya kawasan perkotaan dan segala implikasinya.  Rencana tata ruang yang ada di banyak daerah sering  mengalami konversi karena tekanan kepentingan ekonomi.  Tidak jarang perubahan rencana tata ruang memiliki dampak ekologis yang dapat merugikan kepentingan publik. Sayangnya, pengaturan mengenai hal ini dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum dilakukan secara memadai. Untuk memberi landasan yang kuat kepada daerah untuk mengelola pertumbuhan kawasan perkotaan dan mengarahkannya untuk kesejahteraan masyarakat maka pengaturan tentang pengelolaan kawasan perkotaan perlu diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.

Masalah lain adalah kurangnya integrasi perkembangan kawasan perkotaan dengan wilayah lainya. Ada banyak daerah yang memiliki pertumbuhan kawasan perkotaan yang sangat pesat namun belum terintegrasi dengan baik secara kelembagaan, fisik, dan lingkungan dengan kawasan lainnya. Akibatnya seringkali muncul ketimpangan dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi, sosial, dan kelembagaan antar kawasan dalam satu kabupaten/kota. Munculnya kawasan kota mandiri yang memiliki kehidupan kota yang sangat modern sementara pemerintah daerah yang membawahinya masih memiliki pola manajemen yang tradisional sering menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan kawasan perkotaan. Upaya pemerintah daerah untuk merespon kebutuhan kawasan kota mandiri perlu didukung dengan perangkat perundang-undangan yang memadai.

Untuk dapat mengembangkan managemen pengelolaan kawasan perkotaan yang modern, daerah perlu diberi peluang untuk memberdayakan lembaga dan aparaturnya untuk dapat mengelola kawasan perkotaan modern, seperti kota mandiri, dengan baik. Manajemen kota mandiri perlu diberi kewenangan-kewenangan untuk mengelola kawasan tersebut sebagaimana yang dimiliki oleh kota atau daerah induk. Hal seperti ini belum diatur dengan baik dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pengaturan tentang pengelolaan kota perlu dibuat dalam undang-undang pemerintahan daerah.

 

 



[1] Disarikan dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah www.baliprov.go.id/files/file/upload-file/Naskah_Akademik_RUU_PEMDA.doc

[2] Berbagai masalah dalam pengembangan perkotaan yang belum diatur dalam UU 32/2004 dan memerlukan pengaturan dalam revisi sebagian telah dijelaskan dalam Diamar, Ibid.

Add comment


Security code
Refresh